TULUNGAGUNG- NY (53), warga Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terobsesi melakukan perbuatan senggama seperti adegan film panas yang kerap dia tonton melalui telepon selulernya.
NY merudapaksa (memperkosa) korban, sebut saja Melati (14), di pematang sawah tidak jauh dari rumahnya. Parahnya, korban ternyata adalah cucu NY. Perbuatan laknat itu diketahui adik kandung ibu korban dan langsung melaporkannya ke polisi.
Selain NY, ternyata Melati juga kerap disetubuhi SL (32), ayah tiri korban.
“Kedua pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan sejak kemarin,“ ujar KBO Reskrim Polres Tulungagung Iptu Siswanto, Kamis (16/6/2011).
Kepada petugas, NY mengaku menodai Melati sejak korban berusia 11 tahun. Pria yang keseharianya pencari barang bekas itu seringkali tidak tahan seusai menonton film panas di telepon selulernya.
Selain di pematang sawah, dia kerap mengulanginya di kebun atau ladang yang sepi.
“Setelah sekali berhasil, setiap ada kesempatan pelaku (NY) selalu melakukannya lagi. Korban tidak berani bercerita karena diancam, “ terang Siswanto.
Dia menjelaskan dalam kasus ini kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
sumber : okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar