Kamis, 19 Mei 2011

Sekolah Beri Sanksi Guru Pelaku Cabul


Sulang - Kepala SMP Negeri 1 Sulang menyatakan pihaknya telah memeriksa SW, salah seorang guru yang diduga melakukan tindak asusila kepada seorang siswinya, sekaligus memberikan sanksi kepada pelaku sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pada 2 April 2011, kami sudah memeriksa Pak SW dan kami sudah buat berita acara perihal pemeriksaan itu. Kami juga sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sebagaimana amanat PP 53 Tahun 2010," kata Kepala SMP Negeri 1 Sulang, Sutarham di Sulang, Senin (25/4).

Ia juga mengatakan salinan berita acara tersebut juga sudah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang serta disampaikan kepada yang bersangkutan. "Soal pemeriksaan yang saat ini dilakukan aparat Polres Rembang, kami menghormatinya. Kami pun mendukung sepenuhnya upaya polisi untuk mengungkap kasus ini," katanya.

Dikatakannya, sebagai kepala sekolah, ia tak menyangka ada kejadian seperti itu di sekolahnya. Apalagi, lanjutnya, pelaku adalah seorang guru yang seharusnya bisa menjadi teladan bagi muridnya.

"Pelaku telah mengajar di sekolah ini sejak tahun 1999 lalu. Statusnya sekarang adalah pegawai negeri sipil. Ia mengajar komputer dan seni rupa," kata Kepala Sekolah mengungkapkan.

Mengenai kemungkinan bakal tidak adanya guru komputer dan seni rupa bilamana SW tersangkut hukuman, Sutarham menyatakan sekolah tidak akan mengalami kerepotan. "Kami akan membahas hal ini dengan musyawarah sekolah bila memang Pak SW dinyatakan bersalah," katanya menandaskan.

Seperti diketahui, SW (43), seorang guru SMP Negeri 1 Sulang dilaporkan oleh orang tua siswa karena dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada Bunga (13) muridnya.

Rudi Kabunang, penasehat hukum keluarga korban mengatakan kejadian tersebut diketahui oleh orang tua Bunga pada pertengahan April 2011. Rudi berharap tersangka pelaku bisa ditahan oleh aparat Polres Rembang. Pasalnya, pelaku telah memenuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 institusi No 166A/KMA/SKB/XII/2009 tentang Penangganan Perkara Pemerkosaan. Pelaku terancam jerat pasal 81 ayat 2 Undang Undang No 23 tentang Perlindungan Anak itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar