<?xml version="1.0" encoding="iso-8859-1"?>
<undang>
<judul>KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL</judul>
<kepalajudul>KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL</kepalajudul>
<no>NOMOR : 2 Tahun 2003</no>
<tentang>
<pembukatentang>TENTANG</pembukatentang>
<isitentang>NORMA DAN STANDAR MEKANISME KETATALAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAH DI BIDANG PERTANAHAN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH KEABUPATEN/KOTA</isitentang>
</tentang>
<ucapanpembuka>KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL</ucapanpembuka>
<isipertimbangan>A. bahwa dalam rangka pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam secara utuh dan terpadu sebagaimana diamanatkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/ MPR/2001; <br></br>
B. bahwa sebagai tindak lanjut dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tersebut telah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan; <br></br>
C. bahwa sesuai Pasal 2 dan 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003, telah ditetapkan sembilan kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota; <br></br>
D. bahwa untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud huruf c, diperlukan norma dan standar mekanisme ketatalaksanaan yang penyusunannya ditugaskan kepada Badan Pertanahan Nasional;
<mengingat>
<isi>
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043); <br></br>
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan; <br></br>
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003; <br></br>
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002; <br></br>
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 309/ M Tahun 2001 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pertanahan Nasional; <br></br>
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan;
<menetapkan>
<MEMUTUSKAN>
<isimemutuskan>1. Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.<br></br>
2. Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA merupakan tindak lanjut dari Pasal 2 dan 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 dimaksud; <br></br>
3. Norma dan standar mekanisme ketatalaksanaan kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri atas :
<P>a.pemberian ijin lokasi; <br></br>b.penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan; <br></br>c.penyelesaian sengketa tanah garapan;
<br></br>d.penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk kegiatan pembangunan; <br></br>e.penetapan subjek dan objek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee;<br></br>f.penetapan dan penyelesaian tanah ulayat;<br></br>g.pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong; <br></br>h.pemberian ijin membuka tanah; <br></br>i.perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota.
</P>
4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
</isimemutuskan>
</MEMUTUSKAN>
</menetapkan>
</isi>
</mengingat>
<penetapan> DITETAPKAN DI : J A K A R T A<br></br>
PADA TANGGAL : 28-08-2003<br></br>
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL<br></br></penetapan>
<dikeluarkanoleh> Prof. Ir. LUTFI I. NASOETION, MSc.,Ph.D<br></br>
NIP.130367083 </dikeluarkanoleh>
</isipertimbangan>
</undang>
Selasa, 11 Oktober 2011
Sabtu, 25 Juni 2011
Sate Serepeh khas Rembang
Sate Serepeh @ Rembang
Authentic from REMBANG, kampung halaman suami tercintah..xixixi..
Manteb tenan..Sate Ayam Kampung dengan kulit dan daging dengan bumbu abang di potong kecil-kecil banget dan ditusuk-tusuk..Ayamnya direbus dulu jadi udah mateng buat ibu hamil (aman dr bakteri daging mentah), harga pertusuk Rp. 600 tapi jangan heran klo ntar loe bisa ngabisin 20-30 tusuk sendiri..xixixi
Nasi dengan tahu kecap dan sayur lodeh disajiin pke daun Jati..sumpah enak banget..bumbu satenya juga enak dan bikin ketagihan lho ..*Yummyy*
Sirup Kawis Rembang Dikenal Sampai Amerika
Rembang (ANTARA News) - Hampir semua wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, memilih sirup kawis sebagai oleh-oleh Lebaran, karena selain khas produk ini juga sudah dikenal sampai Finlandia dan Amerika.
"Kami belum pernah melewatkan sirup kawis sebagai oleh-oleh Lebaran saat pulang kembali ke Jakarta. Sebab, sirup kawis hampir tidak bisa dijumpai di daerah lain," kata Sumaryono, salah satu warga Jakarta asal Rembang, saat ditemui di Gerai penjualan Sirup Kawis, Toko Dewa Burung, di Rembang, Senin.
Bahkan, kata dia, Rembang merupakan satu-satunya kabupaten di Indonesia dikenal sebagai produsen sirup kawis.
Selain itu, sirup kawis juga disebut sebagai salah satu `trade mark` Rembang yang juga terkenal dengan sebutan kota garam.
"The Java Cola atau cola dari Jawa, menurut saya juga merupakan julukan yang pas untuk sirup kawis," kata Henky Condro, salah satu warga Jakarta asal Rembang yang lain.
Menurut dia, salah satu alasan digemarinya sirup kawis adalah rasanya yang `sepet`, manis, dan cukup menyegarkan.
Sirup kawis terbuat dari sari buah kawis yang merupakan kategori jeruk-jerukan. Ukuran buahnya sedikit lebih besar dari jeruk kebanyakan. Bentuknya berkerut dengan warna kulit buah coklat keabu-abuan dan isinya berbulir warna hitam kecoklatan, tetapi tidak bersekat seperti jeruk.
Buah yang memiliki nama latin `limonia acidissima synferonia` ini, juga memiliki aroma khas dan memang cukup banyak dijumpai di kabupaten ini.
"Kami hanya bisa memperoleh buah kawis sebagai bahan baku pembuatan sirup dari Rembang dan sebagian kecil wilayah di Kabupaten Pati karena kawis biasa tumbuh di wilayah dengan tanah berkapur," kata Pudjiono Hariono, pengusaha dan pemilik Toko `sirup kawis` Dewa Burung.
Menurut dia, selain sirup, limun kawis juga sangat diminati para wisatawan.
"Penjualan sirup kawis pada saat Lebaran cukup ramai, sehingga transaksi meningkat dua kali lipat. Namun, bukan berarti penjualan pada hari-hari biasa sepi, karena merupakan oleh-oleh khas, penjualan tetap cenderung ramai setiap harinya," kata Pudjiono, didampingi Nani Novianti, istrinya.
Dia menyebutkan, sejak diproduksi generasi pertama atau pada masa pengelolaan kakeknya, Njoo Thiam Kiem sekitar tahun 1900-an, sirup kawis kerap menjadi pilihan oleh-oleh kebanyakan wisatawan yang berkunjung di Rembang.
Sirup kawis khas Rembang, kata dia, bahkan sudah beredar di kalangan warga negara Indonesia di Finlandia dan Amerika.
"Kami belum melayani ekspor karena permintaan dalam negeri sudah cukup tinggi. Namun, relasi kami yang sedang studi dan bekerja di dua negara itu sering membawa sirup kawis sebagai oleh-oleh, sehingga sirup kawis dikenal di sana," katanya.
Sementara untuk pasaran dalam negeri, kata dia, sirup kawis banyak digemari masyarakat di Lombok dan Banjarmasin.
"Konsumen kami di sana bahkan sempat harus pesan dulu karena tingginya pemintaan. Sebab, kalau tidak pesan dulu, kami khawatir khawatir stok kami
Harga sirup kawis juga beragam, tergantung ukuran dan kemasannya. Sirup kawis kemasan botol kaca dengan ukuran 620 ml dijual Rp17.500, kemasan dua liter Rp54.000, dan kemasan lima liter Rp113.000.
"Kami juga produksi sirup kawis kemasan botol plastik atau `handypack` Rp35.500 per dua botol ukuran 575 mililiter. Sedangkan untuk limun kawis kemasan botol plastik hanya Rp4.500 per botol ukuran 275 ml," katanya.
Dia mengatakan sirup kawis yang diproduksinya berasal sari buah kawis murni dan bukan sekedar perasa atau aroma saja.
"Bahan baku masih tersedia cukup, dan kami hanya memproduksi kawis yang sudah benar-benar matang karena kualitas harus diutamakan. Sebab, jika dipaksakan panen muda, rasa `sepet`nya masih terlalu banyak, kurang manis, dan warnanya tidak begitu coklat," katanya.
"Kami belum pernah melewatkan sirup kawis sebagai oleh-oleh Lebaran saat pulang kembali ke Jakarta. Sebab, sirup kawis hampir tidak bisa dijumpai di daerah lain," kata Sumaryono, salah satu warga Jakarta asal Rembang, saat ditemui di Gerai penjualan Sirup Kawis, Toko Dewa Burung, di Rembang, Senin.
Bahkan, kata dia, Rembang merupakan satu-satunya kabupaten di Indonesia dikenal sebagai produsen sirup kawis.
Selain itu, sirup kawis juga disebut sebagai salah satu `trade mark` Rembang yang juga terkenal dengan sebutan kota garam.
"The Java Cola atau cola dari Jawa, menurut saya juga merupakan julukan yang pas untuk sirup kawis," kata Henky Condro, salah satu warga Jakarta asal Rembang yang lain.
Menurut dia, salah satu alasan digemarinya sirup kawis adalah rasanya yang `sepet`, manis, dan cukup menyegarkan.
Sirup kawis terbuat dari sari buah kawis yang merupakan kategori jeruk-jerukan. Ukuran buahnya sedikit lebih besar dari jeruk kebanyakan. Bentuknya berkerut dengan warna kulit buah coklat keabu-abuan dan isinya berbulir warna hitam kecoklatan, tetapi tidak bersekat seperti jeruk.
Buah yang memiliki nama latin `limonia acidissima synferonia` ini, juga memiliki aroma khas dan memang cukup banyak dijumpai di kabupaten ini.
"Kami hanya bisa memperoleh buah kawis sebagai bahan baku pembuatan sirup dari Rembang dan sebagian kecil wilayah di Kabupaten Pati karena kawis biasa tumbuh di wilayah dengan tanah berkapur," kata Pudjiono Hariono, pengusaha dan pemilik Toko `sirup kawis` Dewa Burung.
Menurut dia, selain sirup, limun kawis juga sangat diminati para wisatawan.
"Penjualan sirup kawis pada saat Lebaran cukup ramai, sehingga transaksi meningkat dua kali lipat. Namun, bukan berarti penjualan pada hari-hari biasa sepi, karena merupakan oleh-oleh khas, penjualan tetap cenderung ramai setiap harinya," kata Pudjiono, didampingi Nani Novianti, istrinya.
Dia menyebutkan, sejak diproduksi generasi pertama atau pada masa pengelolaan kakeknya, Njoo Thiam Kiem sekitar tahun 1900-an, sirup kawis kerap menjadi pilihan oleh-oleh kebanyakan wisatawan yang berkunjung di Rembang.
Sirup kawis khas Rembang, kata dia, bahkan sudah beredar di kalangan warga negara Indonesia di Finlandia dan Amerika.
"Kami belum melayani ekspor karena permintaan dalam negeri sudah cukup tinggi. Namun, relasi kami yang sedang studi dan bekerja di dua negara itu sering membawa sirup kawis sebagai oleh-oleh, sehingga sirup kawis dikenal di sana," katanya.
Sementara untuk pasaran dalam negeri, kata dia, sirup kawis banyak digemari masyarakat di Lombok dan Banjarmasin.
"Konsumen kami di sana bahkan sempat harus pesan dulu karena tingginya pemintaan. Sebab, kalau tidak pesan dulu, kami khawatir khawatir stok kami
Harga sirup kawis juga beragam, tergantung ukuran dan kemasannya. Sirup kawis kemasan botol kaca dengan ukuran 620 ml dijual Rp17.500, kemasan dua liter Rp54.000, dan kemasan lima liter Rp113.000.
"Kami juga produksi sirup kawis kemasan botol plastik atau `handypack` Rp35.500 per dua botol ukuran 575 mililiter. Sedangkan untuk limun kawis kemasan botol plastik hanya Rp4.500 per botol ukuran 275 ml," katanya.
Dia mengatakan sirup kawis yang diproduksinya berasal sari buah kawis murni dan bukan sekedar perasa atau aroma saja.
"Bahan baku masih tersedia cukup, dan kami hanya memproduksi kawis yang sudah benar-benar matang karena kualitas harus diutamakan. Sebab, jika dipaksakan panen muda, rasa `sepet`nya masih terlalu banyak, kurang manis, dan warnanya tidak begitu coklat," katanya.
Langganan:
Postingan (Atom)
