Selasa, 11 Oktober 2011

tugas simantik 1

<?xml version="1.0" encoding="iso-8859-1"?>
<undang>
     <judul>KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL</judul>
<kepalajudul>KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL</kepalajudul>
                    <no>NOMOR : 2 Tahun 2003</no>
<tentang>
<pembukatentang>TENTANG</pembukatentang>
<isitentang>NORMA DAN STANDAR MEKANISME KETATALAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAH DI BIDANG PERTANAHAN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH KEABUPATEN/KOTA</isitentang>
</tentang>
  <ucapanpembuka>KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL</ucapanpembuka>
  <isipertimbangan>A. bahwa dalam rangka pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam secara utuh dan terpadu sebagaimana diamanatkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/ MPR/2001; <br></br>
B. bahwa sebagai tindak lanjut dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tersebut telah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan; <br></br>
C. bahwa sesuai Pasal 2 dan 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003, telah ditetapkan sembilan kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota; <br></br>
D. bahwa untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud huruf c, diperlukan norma dan standar mekanisme ketatalaksanaan yang penyusunannya ditugaskan kepada Badan Pertanahan Nasional;
<mengingat>
<isi>
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043); <br></br>
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan; <br></br>
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003; <br></br>
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002; <br></br>
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 309/ M Tahun 2001 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pertanahan Nasional; <br></br>
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan;
<menetapkan>
<MEMUTUSKAN>
<isimemutuskan>1. Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.<br></br>
2. Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA merupakan tindak lanjut dari Pasal 2 dan 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 dimaksud; <br></br>
3. Norma dan standar mekanisme ketatalaksanaan kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri atas :
<P>a.pemberian ijin lokasi; <br></br>b.penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan; <br></br>c.penyelesaian sengketa tanah garapan;
<br></br>d.penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk kegiatan pembangunan; <br></br>e.penetapan subjek dan objek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee;<br></br>f.penetapan dan penyelesaian tanah ulayat;<br></br>g.pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong; <br></br>h.pemberian ijin membuka tanah; <br></br>i.perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota.
</P>
4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
</isimemutuskan>
</MEMUTUSKAN>
</menetapkan>
</isi>
</mengingat>
<penetapan>   DITETAPKAN DI  :   J A K A R T A<br></br>
            PADA TANGGAL  :  28-08-2003<br></br>
       KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL<br></br></penetapan>
<dikeluarkanoleh>   Prof. Ir. LUTFI  I.  NASOETION, MSc.,Ph.D<br></br>
                              NIP.130367083 </dikeluarkanoleh>
</isipertimbangan>
</undang>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar